478/Pdt.G/2024/PA.Wt
| Nomor | 478/Pdt.G/2024/PA.Wt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Wt |
| Panjang Dokumen | 135.346 karakter |
Amar Putusan
DALAM KONVENSI Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya; Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat Konvensi ( Dwi Santoso Bin Suratno (Alm) ) terhadap Penggugat Konvensi ( Anis Wahyu Putranti Binti Tukijo Wowok / Bowo ); Menetapkan anak bernama Geza Alsyazani Santosa , umur 2 tahun 1 bulan, berada di bawah pengasuhan ( hadhanah ) Penggugat Konvensi selaku ibu angkatnya sampai anak tersebut mumayyiz atau berusia 12 tahun, dengan ketentuan Penggugat Konvensi harus memberikan akses…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →