HukumCerai
Putusan Pengadilan

478/Pdt.G/2024/PA.Wt

Nomor478/Pdt.G/2024/PA.Wt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Wt
Panjang Dokumen135.346 karakter

Amar Putusan

DALAM KONVENSI Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya; Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat Konvensi ( Dwi Santoso Bin Suratno (Alm) ) terhadap Penggugat Konvensi ( Anis Wahyu Putranti Binti Tukijo Wowok / Bowo ); Menetapkan anak bernama Geza Alsyazani Santosa , umur 2 tahun 1 bulan, berada di bawah pengasuhan ( hadhanah ) Penggugat Konvensi selaku ibu angkatnya sampai anak tersebut mumayyiz atau berusia 12 tahun, dengan ketentuan Penggugat Konvensi harus memberikan akses…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →