HukumCerai
Putusan Pengadilan

47/Pdt.P/2025/PA.Blp

Nomor47/Pdt.P/2025/PA.Blp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.Blp
Panjang Dokumen39.164 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah pernikahan Pemohon I, Idil bin Ibon , dengan Pemohon II, Ribka binti Paulus Mbelah , yang dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 23 Februari 2019 di Dusun Sangtandung, Desa Sangtandung, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan; Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Pengadilan Agama Belopa Tahun Anggaran 2025;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →