HukumCerai
Putusan Pengadilan

4854/Pdt.G/2025/PA.Lpk

Nomor4854/Pdt.G/2025/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Lpk
Panjang Dokumen52.910 karakter

Amar Putusan

MENGADILI : Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon dihadapan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.222.000,00 (dua ratus dua puluh dua ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →