4854/Pdt.G/2025/PA.Lpk
| Nomor | 4854/Pdt.G/2025/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Lpk |
| Panjang Dokumen | 52.910 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI : Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon dihadapan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.222.000,00 (dua ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →