HukumCerai
Putusan Pengadilan

4859/Pdt.G/2025/PA.Lpk

Nomor4859/Pdt.G/2025/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Lpk
Panjang Dokumen19.931 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4859/Pdt.G/2025/PA.Lpk dari Pemohon. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp202.000,00 ( dua ratus dua ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →