485/Pdt.G/2025/PA.Tas
| Nomor | 485/Pdt.G/2025/PA.Tas |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Tas |
| Panjang Dokumen | 38.172 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan Gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Wahyu Antri Pirnando bin Jerman Suhindro) terhadap Penggugat (Dewi Sri Trisnawati binti Ponaji); Membebankan kepadaPenggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →