HukumCerai
Putusan Pengadilan

486/Pdt.P/2024/PA.Mr

Nomor486/Pdt.P/2024/PA.Mr
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Mr
Panjang Dokumen56.446 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak kandung Para Pemohon yang bernama Leli Dwi Agustin binti Sugianto untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Candra Bagus Santoso bin Suyatno; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →