48/Pdt.G/2026/PA.Bkt
| Nomor | 48/Pdt.G/2026/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Bkt |
| Panjang Dokumen | 22.231 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 48 / Pdt.G / 2026 / PA.Bkt. dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bukittinggi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp. 180.000,- (Seratus delapan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →