HukumCerai
Putusan Pengadilan

48/Pdt.G/2026/PA.Bkt

Nomor48/Pdt.G/2026/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Bkt
Panjang Dokumen22.231 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 48 / Pdt.G / 2026 / PA.Bkt. dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bukittinggi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp. 180.000,- (Seratus delapan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →