HukumCerai
Putusan Pengadilan

48/Pdt.G/2026/PA.Kdi

Nomor48/Pdt.G/2026/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen32.978 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tiak dahdir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx) terhadap Penggugat (xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 202.000,00 (dua ratus dua ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →