HukumCerai
Putusan Pengadilan

48/Pdt.G/2026/PA.Pkp

Nomor48/Pdt.G/2026/PA.Pkp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Pkp
Panjang Dokumen16.917 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 48/Pdt.G/2026/PA.Pkp. tanggal 28 Januari 2026 dari Penggugat; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pangkalpinang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepadaPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp221.000,00 (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →