48/Pdt.G/2026/PA.Plj
| Nomor | 48/Pdt.G/2026/PA.Plj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Plj |
| Panjang Dokumen | 43.507 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan, Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Menyatakan sahnya pernikahan antara Pemohon dan Termohon yang dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2017 di rumah orang tua Pemohon di Jorong Pasar Sialang Gaung, Nagari Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat;; Memberikan izin kepada Pemohon (Dedi Afdal Malik bin Zulfami ) untuk menjatuhkan talak…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →