48/Pdt.P/2025/PA.Mmk
| Nomor | 48/Pdt.P/2025/PA.Mmk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Mmk |
| Panjang Dokumen | 52.236 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menetapkan, memberi dispensasi kepada anak Pemohon I ( Muhammad Herianto. D alias Seriwijaya bin Pade ) dan Pemohon II ( Rannu Dg Tenne binti Makassau ) yang bernama Sitti Aisya AT binti Muhammad Herianto. D alias Seriwijaya , lahir Timika, 14 November 2008(17 tahun), untuk melangsungkan perkawinan dengan laki-laki bernama Muhammad Faiz bin Amir ; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,- (seratus lima…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →