HukumCerai
Putusan Pengadilan

48/Pdt.P/2025/PA.Mmk

Nomor48/Pdt.P/2025/PA.Mmk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.Mmk
Panjang Dokumen52.236 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menetapkan, memberi dispensasi kepada anak Pemohon I ( Muhammad Herianto. D alias Seriwijaya bin Pade ) dan Pemohon II ( Rannu Dg Tenne binti Makassau ) yang bernama Sitti Aisya AT binti Muhammad Herianto. D alias Seriwijaya , lahir Timika, 14 November 2008(17 tahun), untuk melangsungkan perkawinan dengan laki-laki bernama Muhammad Faiz bin Amir ; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,- (seratus lima…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →