HukumCerai
Putusan Pengadilan

48/Pdt.P/2026/PA.Lbs

Nomor48/Pdt.P/2026/PA.Lbs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Lbs
Panjang Dokumen23.210 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mengubah status perkawinan dalam data kependudukan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman; Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Sikaping tahun 2026;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →