48/Pdt.P/2026/PA.Lbs
| Nomor | 48/Pdt.P/2026/PA.Lbs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Lbs |
| Panjang Dokumen | 23.210 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mengubah status perkawinan dalam data kependudukan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman; Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Sikaping tahun 2026;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →