HukumCerai
Putusan Pengadilan

490/Pdt.G/2024/PA.Mpr

Nomor490/Pdt.G/2024/PA.Mpr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mpr
Panjang Dokumen35.307 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir ; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat ( Elmi Bin H.Bahrin ) terhadap Penggugat ( Nurlita Fajriani Binti A.Fajri ) ; 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.260.000,00 (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →