492/Pdt.G/2024/PA.Mdo
| Nomor | 492/Pdt.G/2024/PA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdo |
| Panjang Dokumen | 29.146 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke Verklaard ) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →