HukumCerai
Putusan Pengadilan

492/Pdt.G/2024/PA.Mdo

Nomor492/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdo
Panjang Dokumen29.146 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke Verklaard ) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →