HukumCerai
Putusan Pengadilan

492/Pdt.G/2025/PA.Rh

Nomor492/Pdt.G/2025/PA.Rh
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Rh
Panjang Dokumen46.746 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Dalam Konvensi Menolak permohonan Pemohon Konvensi; Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijk Verklaard ) . Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp187.000,00 (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →