492/Pdt.G/2025/PA.Rh
| Nomor | 492/Pdt.G/2025/PA.Rh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Rh |
| Panjang Dokumen | 46.746 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Dalam Konvensi Menolak permohonan Pemohon Konvensi; Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijk Verklaard ) . Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp187.000,00 (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →