492/Pdt.G/2025/PA.Tas
| Nomor | 492/Pdt.G/2025/PA.Tas |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Tas |
| Panjang Dokumen | 35.192 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( Feriyanto alias Peri Anto bin Mardan achmad alias Mardan Ahmad ) terhadap Penggugat ( Ani Oktavia binti Parman ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →