HukumCerai
Putusan Pengadilan

492/Pdt.G/2025/PA.Tas

Nomor492/Pdt.G/2025/PA.Tas
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Tas
Panjang Dokumen35.192 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( Feriyanto alias Peri Anto bin Mardan achmad alias Mardan Ahmad ) terhadap Penggugat ( Ani Oktavia binti Parman ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →