494/Pdt.G/2024/PA.Bta
| Nomor | 494/Pdt.G/2024/PA.Bta |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Bta |
| Panjang Dokumen | 89.110 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( JAMRAN EFFENDI BIN ALI ZULFAKAR ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( ENI LIANA BINTI CEK HAN ) di depan sidang Pengadilan Agama Baturaja; Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati kesepakatan damai sebagian yang ditandatangani tanggal 14 November 2024; Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon sebelum ikrar talak dilaksanakan berupa:Nafkah selama masa iddah sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →