HukumCerai
Putusan Pengadilan

494/Pdt.G/2024/PA.Bta

Nomor494/Pdt.G/2024/PA.Bta
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Bta
Panjang Dokumen89.110 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( JAMRAN EFFENDI BIN ALI ZULFAKAR ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( ENI LIANA BINTI CEK HAN ) di depan sidang Pengadilan Agama Baturaja; Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati kesepakatan damai sebagian yang ditandatangani tanggal 14 November 2024; Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon sebelum ikrar talak dilaksanakan berupa:Nafkah selama masa iddah sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →