HukumCerai
Putusan Pengadilan

496/Pdt.P/2024/PA.ME

Nomor496/Pdt.P/2024/PA.ME
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.ME
Panjang Dokumen51.220 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan Permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Wiwin Bin Harudin ) dengan Pemohon II ( Siti Nurhayati Binti Ahmad ) yang dilaksanakan di Desa Matas, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim pada tanggal 04 Maret 2015; Membebankan para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →