HukumCerai
Putusan Pengadilan

49/Pdt.G/2026/PA.Kbj

Nomor49/Pdt.G/2026/PA.Kbj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Kbj
Panjang Dokumen16.854 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Menyatakan gugatan Penggugat perkara Nomor: 49/Pdt.G/2026/PA.Kbj, tanggal 04 Maret 2026, gugur; 2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 204.000,00 (dua ratus empat ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →