49/Pdt.G/2026/PA.Tmk
| Nomor | 49/Pdt.G/2026/PA.Tmk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Tmk |
| Panjang Dokumen | 10.944 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp204.000,00 (dua ratus empat ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →