HukumCerai
Putusan Pengadilan

49/Pdt.G/2026/PA.Tmk

Nomor49/Pdt.G/2026/PA.Tmk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Tmk
Panjang Dokumen10.944 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp204.000,00 (dua ratus empat ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →