HukumCerai
Putusan Pengadilan

49/Pdt.P/2025/PA.Nnk

Nomor49/Pdt.P/2025/PA.Nnk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.Nnk
Panjang Dokumen41.936 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →