49/Pdt.P/2026/PA.Msa
| Nomor | 49/Pdt.P/2026/PA.Msa |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Msa |
| Panjang Dokumen | 14.316 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 49/Pdt.P/2026/PA.Msa; 2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →