HukumCerai
Putusan Pengadilan

49/Pdt.P/2026/PA.Msa

Nomor49/Pdt.P/2026/PA.Msa
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Msa
Panjang Dokumen14.316 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 49/Pdt.P/2026/PA.Msa; 2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →