4/Pdt.G/2024/PA.Mpr
| Nomor | 4/Pdt.G/2024/PA.Mpr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mpr |
| Panjang Dokumen | 35.569 karakter |
Amar Putusan
Mengadili : 1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (SUTRISNO Bin KARNO) terhadap Penggugat (KASIATINI Binti KASMIN); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sejumlah Rp. 2222000,00 ( dua juta dua ratus dua puluh duaribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →