HukumCerai
Putusan Pengadilan

4/Pdt.G/2024/PA.Mpr

Nomor4/Pdt.G/2024/PA.Mpr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mpr
Panjang Dokumen35.569 karakter

Amar Putusan

Mengadili : 1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (SUTRISNO Bin KARNO) terhadap Penggugat (KASIATINI Binti KASMIN); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sejumlah Rp. 2222000,00 ( dua juta dua ratus dua puluh duaribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →