HukumCerai
Putusan Pengadilan

4/Pdt.G/2025/PTA.Kr

Nomor4/Pdt.G/2025/PTA.Kr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Kr
Panjang Dokumen59.835 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tanjungpinang Nomor 744/Pdt.G/2024/PA.TPI., tanggal 17 Desember 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Akhir 1446 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut: DALAM KONVENSI : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (SUPARLAN BIN SAMIJAN) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (DWI EKO SETYOWATI BINTI HERY IRYANTO)…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →