4/Pdt.G/2025/PTA.MU
| Nomor | 4/Pdt.G/2025/PTA.MU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.MU |
| Panjang Dokumen | 38.769 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: l. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; ll. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Soasio Nomor 235/Pdt.G/2024/PA.SS, tanggal 30 Desember 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Jumadil Akhir 1446 Hijriah, dengan mengadili sendiri sebagai berikut : 1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet ontvanklijke verklaard). 2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp193.500,00 (seratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah); lll.…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →