HukumCerai
Putusan Pengadilan

4/Pdt.G/2025/PTA.MU

Nomor4/Pdt.G/2025/PTA.MU
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.MU
Panjang Dokumen38.769 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: l. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; ll. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Soasio Nomor 235/Pdt.G/2024/PA.SS, tanggal 30 Desember 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Jumadil Akhir 1446 Hijriah, dengan mengadili sendiri sebagai berikut : 1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet ontvanklijke verklaard). 2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp193.500,00 (seratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah); lll.…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →