4/Pdt.G/2026/MS.Cag
| Nomor | 4/Pdt.G/2026/MS.Cag |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS.Cag |
| Panjang Dokumen | 49.360 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir; Menyatakan gugatan Penggugat diputus secara verstek; Menolak permohonan Itsbat Nikah Penggugat; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk selebihnya; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →