HukumCerai
Putusan Pengadilan

4/Pdt.G/2026/MS.Cag

Nomor4/Pdt.G/2026/MS.Cag
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanMS.Cag
Panjang Dokumen49.360 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir; Menyatakan gugatan Penggugat diputus secara verstek; Menolak permohonan Itsbat Nikah Penggugat; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk selebihnya; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →