4/Pdt.G/2026/PA.Kp
| Nomor | 4/Pdt.G/2026/PA.Kp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Kp |
| Panjang Dokumen | 69.717 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( Rama Kama Songge Bin Kader Songge ) terhadap Penggugat ( Puteri Utari Arkiang Binti Rajab Arkiang ) ; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai, berupa: 4.1 Nafkah iddah sejumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah) selama masa iddah; 4.2 Mu?tah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →