HukumCerai
Putusan Pengadilan

4/Pdt.G/2026/PA.Kp

Nomor4/Pdt.G/2026/PA.Kp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Kp
Panjang Dokumen69.717 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( Rama Kama Songge Bin Kader Songge ) terhadap Penggugat ( Puteri Utari Arkiang Binti Rajab Arkiang ) ; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai, berupa: 4.1 Nafkah iddah sejumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah) selama masa iddah; 4.2 Mu?tah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →