4/Pdt.G/2026/PA.Min
| Nomor | 4/Pdt.G/2026/PA.Min |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Min |
| Panjang Dokumen | 82.684 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek ; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon ( Dedi Aspandad alias Dedy Azpandad bin Ahmad Dinar ) dengan Termohon ( Nia Iskandar bin ti Iskandar Syah ) tanggal 27 Agustus 2007 di rumah seorang ustaz yang menikahkan di Desa Kabun, Kelurahan Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau; Memberi izin kepada Pemohon (…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →