HukumCerai
Putusan Pengadilan

4/Pdt.G/2026/PA.Mrd

Nomor4/Pdt.G/2026/PA.Mrd
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Mrd
Panjang Dokumen19.105 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4/Pdt.G/2026/PA.Mrd dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muaradua untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp234.500,00 (dua ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →