4/Pdt.G/2026/PA.Sgr
| Nomor | 4/Pdt.G/2026/PA.Sgr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Sgr |
| Panjang Dokumen | 77.909 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat); Menetapkan anak yang bernama Anak Penggugat dan Tergugat, lahir di Buleleng 01 Oktober 2022 dalam kuasa asuh ( hadlanah ) Penggugat, dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah anak sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 persen per…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →