4/Pdt.P/2026/MS.KC
| Nomor | 4/Pdt.P/2026/MS.KC |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS.KC |
| Panjang Dokumen | 46.909 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan sah pernikahan Pemohon I ( Okki Tandayu bin Abu Kasim ) dengan Pemohon II ( Mardiah binti Syamsudin ), yang dilangsungkan pada tanggal 8 Agustus 2022 menurut agama Islam di Desa Raja wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KUA tempat tinggal Para Pemohon; Membebankan Pemohon membayar biaya…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →