HukumCerai
Putusan Pengadilan

4/Pdt.P/2026/MS.KC

Nomor4/Pdt.P/2026/MS.KC
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS.KC
Panjang Dokumen46.909 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan sah pernikahan Pemohon I ( Okki Tandayu bin Abu Kasim ) dengan Pemohon II ( Mardiah binti Syamsudin ), yang dilangsungkan pada tanggal 8 Agustus 2022 menurut agama Islam di Desa Raja wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KUA tempat tinggal Para Pemohon; Membebankan Pemohon membayar biaya…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →