4/Pdt.P/2026/MS.Str
| Nomor | 4/Pdt.P/2026/MS.Str |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS.Str |
| Panjang Dokumen | 36.081 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan sahnya perkawinan antara Pemohon I (Mitra Halil Bin Ihsan) dengan Pemohon II (Asma Nadia Ramadani Binti Mujiono) yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2025 di Kampung Kebun Baru, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah; Membebankan kepada Para Pemohon untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →