4/Pdt.P/2026/MS.Ttn
| Nomor | 4/Pdt.P/2026/MS.Ttn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS.Ttn |
| Panjang Dokumen | 39.883 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Erdadilis bin Arifin) dengan Pemohon II ( Nur Anisah binti T. Safruddin) yang dilaksanakan pada tanggal 08 Juni 2025 di Gampong Teupin Tinggi, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan; Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon I dan Pemohon II sejumlah Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →