500/Pdt.G/2024/PA.Clp
| Nomor | 500/Pdt.G/2024/PA.Clp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Clp |
| Panjang Dokumen | 23.222 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 500/Pdt.G/2024/PA.Clp dari Penggugat; 2. Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.785.000,00 (tujuh ratus delapanpuluh limaribu rupiah;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →