HukumCerai
Putusan Pengadilan

500/Pdt.G/2024/PA.Clp

Nomor500/Pdt.G/2024/PA.Clp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Clp
Panjang Dokumen23.222 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 500/Pdt.G/2024/PA.Clp dari Penggugat; 2. Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.785.000,00 (tujuh ratus delapanpuluh limaribu rupiah;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →