HukumCerai
Putusan Pengadilan

500/Pdt.G/2024/PA.Mdo

Nomor500/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdo
Panjang Dokumen15.222 karakter

Amar Putusan

MENGADILI MenyatakanGugatan Penggugat tidak dapat diterima; MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp266000,00 ( dua ratus enam puluh enam ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →