HukumCerai
Putusan Pengadilan

500/Pdt.P/2024/PA. Mmj

Nomor500/Pdt.P/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen38.245 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( Januar bin Kaharuddin ) dan Pemohon II ( Ikhsah Marwitasari JH binti Juhasdi ) yang dilaksanakan pada tanggal 13 April 2020 di Dusun Salulampio, Desa Bambu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →