501/Pdt.G/2024/PA.Mdo
| Nomor | 501/Pdt.G/2024/PA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdo |
| Panjang Dokumen | 48.411 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Mengabulkan pemohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Muh Andi Pratama Putra Pontoh bin Fani Pontoh) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Rahayu Adam binti Jusuf Adam) di depan sidang Pengadilan Agama Manado; 3. Menghukum kepada Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa: 3.1. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah) 3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp1.000.000,-(satu juta rupiah) 3.3. Nafkah lalai (madhiyah) sejumlah Rp1.200.000,-(satu…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →