HukumCerai
Putusan Pengadilan

501/Pdt.G/2024/PA.Mdo

Nomor501/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdo
Panjang Dokumen48.411 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Mengabulkan pemohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Muh Andi Pratama Putra Pontoh bin Fani Pontoh) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Rahayu Adam binti Jusuf Adam) di depan sidang Pengadilan Agama Manado; 3. Menghukum kepada Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa: 3.1. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah) 3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp1.000.000,-(satu juta rupiah) 3.3. Nafkah lalai (madhiyah) sejumlah Rp1.200.000,-(satu…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →