HukumCerai
Putusan Pengadilan

501/Pdt.G/2025/PA.Adl

Nomor501/Pdt.G/2025/PA.Adl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Adl
Panjang Dokumen38.497 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat terhadap Penggugat; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →