HukumCerai
Putusan Pengadilan

502/Pdt.G/2024/PA.Prm

Nomor502/Pdt.G/2024/PA.Prm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Prm
Panjang Dokumen33.864 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( TERGUGAT ) terhadap Penggugat (PENGGUGAT); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp213.000,00 ( dua ratus tiga belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →