HukumCerai
Putusan Pengadilan

503/Pdt.G/2025/PA.Lbh

Nomor503/Pdt.G/2025/PA.Lbh
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Lbh
Panjang Dokumen93.351 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Dalam Konvensi: Mengabulkan Permohonan Pemohon; Mengizinkan Pemohon ( SUKIMAN BIN ADIM SEHE) untuk menjauhkan talak satu raj?I terhadap Termohon ( MURNI BINTI HAMID ) di depan sidang Pengadilan Agama Labuha; Dalam Rekonvensi: Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi Sebagian; Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah berupa : Nafkah selama masa iddah sebesar Rp. 5.000.000,00.- (lima juta rupiah) yang diserahkan sebelum ikrar talak diucapkan; Nafkah mut?ah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →