503/Pdt.G/2025/PA.Lbh
| Nomor | 503/Pdt.G/2025/PA.Lbh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Lbh |
| Panjang Dokumen | 93.351 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Dalam Konvensi: Mengabulkan Permohonan Pemohon; Mengizinkan Pemohon ( SUKIMAN BIN ADIM SEHE) untuk menjauhkan talak satu raj?I terhadap Termohon ( MURNI BINTI HAMID ) di depan sidang Pengadilan Agama Labuha; Dalam Rekonvensi: Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi Sebagian; Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah berupa : Nafkah selama masa iddah sebesar Rp. 5.000.000,00.- (lima juta rupiah) yang diserahkan sebelum ikrar talak diucapkan; Nafkah mut?ah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →