504/Pdt.G/2024/PA.Msb
| Nomor | 504/Pdt.G/2024/PA.Msb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Msb |
| Panjang Dokumen | 39.757 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( Arwan Ganesa bin Ridwan ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Nurlisa binti Sultan ) di depan sidang Pengadilan Agama Masamba; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →