504/Pdt.G/2025/PA.Lbh
| Nomor | 504/Pdt.G/2025/PA.Lbh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Lbh |
| Panjang Dokumen | 36.841 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut di ruang sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugugat ( NADHAR BABA Bin BABA terhadap Tergugat (JULAEDA KOPMAN Binti KOPMAN) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.578.500,00 (dua juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →