504/Pdt.P/2024/PA. Mmj
| Nomor | 504/Pdt.P/2024/PA. Mmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA._Mmj |
| Panjang Dokumen | 38.516 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinanantara Pemohon I (Nurdianto bin Nurdin) dengan Pemohon II (Jumania binti Asli) yang dilaksanakan pada tanggal 06 Oktober 2011di Kecamatan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju; 3.Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju; 4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Mamuju Tahun…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →