HukumCerai
Putusan Pengadilan

504/Pdt.P/2024/PA. Mmj

Nomor504/Pdt.P/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen38.516 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinanantara Pemohon I (Nurdianto bin Nurdin) dengan Pemohon II (Jumania binti Asli) yang dilaksanakan pada tanggal 06 Oktober 2011di Kecamatan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju; 3.Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju; 4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Mamuju Tahun…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →