HukumCerai
Putusan Pengadilan

505/Pdt.P/2024/PA.Mtp

Nomor505/Pdt.P/2024/PA.Mtp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Mtp
Panjang Dokumen43.786 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan Mariatul Qiftiah binti Mawardi HD telah meninggal dunia pada tanggal 24 September 2021; Menetapkan ahli waris yang sah almarhumah (Mariatul Qiftiah binti Mawardi HD) adalah: 3.1. Agus Sihono bin Harjo Suwarto (suami); 3.2. Daffa Johandy bin J. Johansyah (anak kandung laki-laki); 3.3. Naeyla binti Agus Sihono (anak kandung perempuan); Menetapkan penetapan ini hanya untuk keperluan: 4.1. Jual beli tanah dengan luas 97,7 m2 (sembilan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →