508/Pdt.G/2024/PA.Mdo
| Nomor | 508/Pdt.G/2024/PA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdo |
| Panjang Dokumen | 103.086 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhya; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat () terhadap Penggugat (); Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak-anak yang masing masing bernama : 3.1 Arumnisa Adyssa Konoras (perempuan) Manado, 15 Oktober 2010; 3.2 Alden Adhyatsa Sompie Konoras (laki-laki), Manado, 29 September 2015; Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah kepada Penggugat berupa : …
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →