508/Pdt.G/2025/PA.Tg
| Nomor | 508/Pdt.G/2025/PA.Tg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Tg |
| Panjang Dokumen | 123.429 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Dalam Konvensi Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard); Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Penggugat Rekonevnsi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard); Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →