HukumCerai
Putusan Pengadilan

508/Pdt.G/2025/PA.Tg

Nomor508/Pdt.G/2025/PA.Tg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Tg
Panjang Dokumen123.429 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Dalam Konvensi Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard); Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Penggugat Rekonevnsi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard); Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →