HukumCerai
Putusan Pengadilan

508/Pdt.P/2024/PA.Mtp

Nomor508/Pdt.P/2024/PA.Mtp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Mtp
Panjang Dokumen107.938 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 508/Pdt.P/2024/PA.Mtp dari Para Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Martapura untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp145.000,00(seratus empat puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →