508/Pdt.P/2024/PA.Mtp
| Nomor | 508/Pdt.P/2024/PA.Mtp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mtp |
| Panjang Dokumen | 107.938 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 508/Pdt.P/2024/PA.Mtp dari Para Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Martapura untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp145.000,00(seratus empat puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →