HukumCerai
Putusan Pengadilan

509/Pdt.G/2025/PA.Lbh

Nomor509/Pdt.G/2025/PA.Lbh
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Lbh
Panjang Dokumen30.463 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Memutus perkara ini dengan verstek; Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 226.000,00 (Dua ratus dua puluh enam ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →