509/Pdt.G/2025/PA.Lbh
| Nomor | 509/Pdt.G/2025/PA.Lbh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Lbh |
| Panjang Dokumen | 30.463 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Memutus perkara ini dengan verstek; Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 226.000,00 (Dua ratus dua puluh enam ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →