50/Pdt.G/2026/MS.Idi
| Nomor | 50/Pdt.G/2026/MS.Idi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS.Idi |
| Panjang Dokumen | 25.390 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 50/Pdt.G/2026/MS.Idi; Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar'iyah Idi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →