HukumCerai
Putusan Pengadilan

50/Pdt.G/2026/MS.Idi

Nomor50/Pdt.G/2026/MS.Idi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanMS.Idi
Panjang Dokumen25.390 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 50/Pdt.G/2026/MS.Idi; Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar'iyah Idi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →