50/Pdt.G/2026/PA.Bkt
| Nomor | 50/Pdt.G/2026/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Bkt |
| Panjang Dokumen | 92.594 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugatterhadap Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah madhiyah kepada Penggugat sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah); Menghukum Tergugat untuk melaksanakan diktum angka 3 dalam amar putusan ini sebelum Tergugat mengambil akta cerai; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp180.000,00 (Seratus delapan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →