HukumCerai
Putusan Pengadilan

50/Pdt.G/2026/PA.Bkt

Nomor50/Pdt.G/2026/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Bkt
Panjang Dokumen92.594 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugatterhadap Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah madhiyah kepada Penggugat sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah); Menghukum Tergugat untuk melaksanakan diktum angka 3 dalam amar putusan ini sebelum Tergugat mengambil akta cerai; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp180.000,00 (Seratus delapan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →